Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Alak menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum ini memberikan landasan yang kuat untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan di tingkat daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman operasional BPK Alak:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E: Menetapkan kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang hasilnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini mengatur kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di daerah.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Mengatur pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk keuangan daerah, yang menjadi objek pemeriksaan BPK untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
5. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Menetapkan aturan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah yang menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan di pemerintahan daerah.
6. Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Mengatur standar pemeriksaan yang harus diterapkan oleh BPK dalam melaksanakan audit keuangan negara, termasuk di tingkat daerah.
7. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mengatur pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan BPK untuk memastikan anggaran daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum ini memberikan pedoman yang jelas bagi BPK Alak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk memeriksa laporan keuangan dan pengelolaan anggaran di tingkat daerah, guna mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.